Sebagaimana diwartakan oleh media nasional, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa tidak dapat diterima.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat pagi, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan bahwa hak pemohon untuk mengajukan praperadilan telah gugur karena berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut pertimbangan majelis hakim, pelimpahan berkas perkara oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara otomatis mengubah kedudukan hukum Dokter Tifa dari tersangka menjadi seorang terdakwa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan aturan hukum yang berlaku serta merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, seorang terdakwa dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk menggugat proses penyidikan melalui jalur praperadilan.
Kendati praperadilannya kandas di tahap formil, hakim memberikan catatan bahwa pihak Dokter Tifa tetap memiliki kesempatan penuh untuk menyampaikan seluruh dalil pembelaannya dalam agenda pemeriksaan sidang pokok perkara.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Dokter Tifa menyambutnya secara positif dan menyatakan kesiapan mental serta dokumen untuk membongkar polemik ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim persidangan.