Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sidang Korupsi Pati, Terungkap Jual...
BERITA

Sidang Korupsi Pati, Terungkap Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

By Redaksi Kabayan News 2 min read 20 Agustus 2026
Sidang kasus korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap praktik jual beli jabatan perangkat desa

Sidang kasus korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap praktik jual beli jabatan perangkat desa

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali mengungkap fakta mencengangkan terkait praktik lancung di tingkat pemerintahan desa. Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan adanya praktik jual beli jabatan perangkat desa yang disebut telah berlangsung sejak lama.

Berdasarkan laporan yang dihimpun di Pengadilan Tipikor Semarang, salah satu saksi yakni Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sisman, membeberkan rincian tarif yang dipatok untuk posisi perangkat desa maupun sekretaris desa. Menurutnya, besaran nominal tersebut bervariasi tergantung pada ada atau tidaknya tanah bengkok di wilayah desa tersebut.

"Untuk Sekdes yang punya bengkok Rp 150 juta. Kalau perangkat desa yang punya bengkok Rp 125 juta. Untuk sekdes yang tidak punya bengkok Rp 100 juta. Perangkat desa yang tidak punya bengkok Rp 80 juta," ungkap Sisman dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).

Sisman menjelaskan bahwa nominal tersebut awalnya disosialisasikan dalam sebuah pertemuan antarkepala desa. Meski sempat menilai angka tersebut terlalu tinggi, ia menyebut pola pengisian posisi dengan menggunakan setoran uang sudah menjadi rahasia umum dan kebiasaan dari periode-periode sebelumnya.

Senada dengan Sisman, Kades Gadu, Imam Solikin, turut memberikan kesaksian mengenai awal mula wacana pengisian perangkat desa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pertemuan dengan Sudewo awalnya digelar untuk membahas aspirasi kekosongan perangkat, yang kemudian berlanjut pada pembahasan teknis penetapan tarif di kediaman salah satu kepala desa.

Sebagaimana diberitakan oleh media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya telah mendakwa Sudewo bersama sejumlah kepala desa melakukan tindak pidana korupsi pengisian perangkat desa. Total kerugian atau aliran dana yang disalahgunakan dalam pusaran kasus ini disinyalir mencapai angka miliaran rupiah.

Meski demikian, sejumlah kepala desa mengeklaim bahwa tidak semua pihak serta-merta menyetujui nominal tersebut. Beberapa di antaranya bahkan mengaku menolak atau tidak ikut serta dalam pengumpulan dana dari para calon perangkat desa di wilayah masing-masing.

Topics
korupsi pati sudewo perangkat desa pengadilan tipikor semarang kpk berita hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.