Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang menyeret Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (19/8/2026). Dua saksi yang dipanggil yakni oknum berinisial MAR yang menjabat Kepala Seksi Penindakan Cukai I periode Januari 2024-Maret 2026, serta YOH yang tercatat sebagai pegawai PT Blueray Cargo.
Sebagaimana dilaporkan oleh ANTARA, kedua saksi telah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. MAR terpantau tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 08.39 WIB, disusul oleh YOH yang tiba sekitar pukul 09.59 WIB.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah petinggi Bea Cukai. Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, serta sejumlah pejabat intelijen lainnya. Selain pihak internal, KPK juga menjerat pemilik dan staf dari PT Blueray Cargo.
Perkembangan penyidikan terus bergulir pasca pengumuman pengembangan perkara pada 21 Juli 2026. KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Gatot Heroe Hernanda resmi menyandang status tersangka, menyusul keterangan dari pihak terkait dalam persidangan sebelumnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara korupsi yang diduga merugikan negara tersebut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati aliran dana haram dalam kasus ini.