Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Korupsi Jual Beli Gas PGN, Komut PT...
BERITA

Korupsi Jual Beli Gas PGN, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun Penjara

By Redaksi Kabayan News 2 min read 20 Agustus 2026
Komut PT IAE Arso Sadewo divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi gas PGN

Komut PT IAE Arso Sadewo divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi gas PGN

Sebagaimana diwartakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara periode 2017 hingga 2021.

Berdasarkan laporan media, putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Selain hukuman badan berupa penjara, majelis hakim juga mengenakan hukuman finansial kepada terdakwa berupa denda senilai Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Tidak hanya itu, Arso juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp118.247.843.796,16 atau sekitar Rp118,24 miliar. Hakim menegaskan bahwa uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mengutip jalannya persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang. Bahkan, jika harta benda terdakwa masih tidak mencukupi, hakim telah menyiapkan pidana tambahan berupa penjara selama 4 tahun.

Meskipun vonis tersebut telah dijatuhkan, putusan ini diketahui masih belum berkekuatan hukum tetap karena pihak penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya banding. Hukuman yang diterima oleh Arso ini sendiri tercatat lebih ringan daripada tuntutan awal yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 7 tahun 6 bulan penjara.

Topics
korupsi jual beli gas pt iae arso sadewo tjokrosoebroto pt pgn pengadilan tipikor kpk hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.