Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mendapat kejutan tidak terduga saat hendak menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Beberapa menit sebelum memasuki ruang sidang, sejumlah simpatisan yang didominasi oleh emak-emak menghampiri Roy sambil membawa kue ulang tahun.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sembari membawa kue, para simpatisan tersebut kompak menyanyikan lagu selamat ulang tahun untuk pria yang baru saja genap berusia 58 tahun pada Sabtu (18/7/2026) lalu. Roy Suryo yang tampak semringah kemudian meniup lilin dan memotong kue tersebut, lalu memberikan potongan pertama kepada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang turut hadir di lokasi.
Meski sempat diselimuti suasana hangat, jalannya persidangan setelah itu membawa kabar kurang menyenangkan bagi pihak Roy Suryo. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut sepatutnya ditolak dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Sebelum putusan ini keluar, PN Jakarta Selatan sebenarnya sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026) lalu. Pada saat itu, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo adalah tidak sah secara hukum.