Merasa tidak tenang dan terus dibayangi rasa takut akibat pengejaran aparat kepolisian, seorang wanita berinisial RIF (31) warga Banda Aceh akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh pada Selasa sore, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan media, aksi pencurian yang menyeret RIF sebagai tersangka bermula di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin, 27 Juli 2026 lalu.
Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil dikantongi setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya," ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari laporan Serambi Indonesia.
Kasus pencurian tersebut terungkap saat korban bernama Sitti Zahra (25), seorang warga asal Kota Lhokseumawe, pulang ke kamar kosnya sekitar pukul 19.30 WIB dan mendapati dompet kecil berwarna merah di sela-sela pakaiannya telah raib.
Korban yang sempat mencari ke seluruh sudut kamar tidak berhasil menemukan dompet tersebut yang ternyata berisi dua cincin emas berharga dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta, hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Kuta Alam.
Berbekal laporan resmi dari korban serta petunjuk kuat dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengenali wajah dan identitas terduga pelaku.
Merasa ruang gerak semakin sempit dan terus diburu oleh Tim Reskrim, RIF akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya dan mendatangi markas kepolisian untuk menyerahkan diri secara kooperatif.
Dalam pengakuan sementara kepada penyidik, RIF menyebutkan bahwa dua cincin emas hasil curian tersebut telah dijual ke sebuah toko emas, di mana uang penjualannya dipakai untuk keperluan pribadi termasuk biaya pengobatan dan bersenang-senang.
Meski pelaku telah menyerahkan diri, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan kasus ini masih terus didalami agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.