Kasus korupsi yang menyeret petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menemui babak baru. Berdasarkan laporan media, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, resmi divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026). Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pengadilan menilai Hendi terbukti menerima aliran dana sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo selaku Komisaris Isargas Group. Uang tersebut berkaitan dengan jasa pencairan dana kesepakatan kerja sama jual beli gas menggunakan skema pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS di PT PGN.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain hukuman badan selama empat tahun, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada terpidana. Jika denda tersebut gagal dibayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 80 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 500 ribu dolar Singapura. Kendati demikian, kewajiban tersebut gugatannya dianggap lunas karena dana itu telah disetorkan terlebih dahulu ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah hal turut membebani vonis Hendi, di antaranya perbuatannya dinilai menimbulkan kerugian negara yang masif, merusak tata kelola BUMN, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dalam mengakui penerimaan uang.
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti status Hendi yang belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan uang suap yang diterima ke lembaga antirasuah.