Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Korupsi Jual Beli Gas PGN, Eks Dirut...
BERITA

Korupsi Jual Beli Gas PGN, Eks Dirut Hendi Prio Divonis 4 Tahun Penjara

By Redaksi Kabayan News 2 min read 21 Agustus 2026
Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli gas.

Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli gas.

Kasus korupsi yang menyeret petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menemui babak baru. Berdasarkan laporan media, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, resmi divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026). Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Pengadilan menilai Hendi terbukti menerima aliran dana sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo selaku Komisaris Isargas Group. Uang tersebut berkaitan dengan jasa pencairan dana kesepakatan kerja sama jual beli gas menggunakan skema pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS di PT PGN.

Selain hukuman badan selama empat tahun, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada terpidana. Jika denda tersebut gagal dibayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 80 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 500 ribu dolar Singapura. Kendati demikian, kewajiban tersebut gugatannya dianggap lunas karena dana itu telah disetorkan terlebih dahulu ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah hal turut membebani vonis Hendi, di antaranya perbuatannya dinilai menimbulkan kerugian negara yang masif, merusak tata kelola BUMN, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dalam mengakui penerimaan uang.

Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti status Hendi yang belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan uang suap yang diterima ke lembaga antirasuah.

Topics
hendi prio santoso pt pgn korupsi pengadilan negeri jakarta pusat kpk hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.