Aksi kejahatan jalanan kembali mencoreng keamanan wilayah Yogyakarta setelah seorang pengemudi taksi online berinisial S menjadi korban perampokan brutal di area Balai Kalurahan Ngunut, Playen, Kabupaten Gunungkidul. Peristiwa menegangkan yang terjadi pada Minggu malam tersebut sempat viral di media sosial setelah korban berhasil menyelamatkan diri meski mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian leher. Berdasarkan laporan yang dihimpun, korban yang merupakan warga Nglipar langsung mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit setempat sesaat setelah insiden berdarah itu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis dari awak media, eskalasi kejahatan yang dipicu oleh tekanan ekonomi akibat utang kini semakin mengkhawatirkan dan kerap berujung pada tindakan nekat. Dalam kasus ini, pelaku berinisial OSF yang merupakan warga Kota Semarang tega melukai sopir taksi online demi menguasai kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza. Penyelidikan cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut, di mana tekanan finansial akibat utang yang telah jatuh tempo menjadi pemicu utama.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, dalam keterangannya menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan ini dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online yang menjerat pelaku. "Jadi pelaku ini punya istri dan juga memiliki pacar orang Gunungkidul. Karena kalah judi online, motor pacarnya digadai dan sudah jatuh tempo," ungkap Ary di Mapolres Gunungkidul. Desakan untuk segera melunasi utang tersebut membuat pelaku gelap mata dan merencanakan aksi kejahatan dengan memesan taksi online menuju lokasi sepi sebelum akhirnya melukai korban menggunakan cutter.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas wilayah perbatasan untuk memburu pelaku. Kapolsek Playen, AKP Sigit Tedja, menyatakan bahwa pihaknya langsung membagi personel untuk melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mendatangi korban guna mengumpulkan keterangan awal. "Kami mendapat laporan kita bagi dua, yang satu ke lokasi yang satu ke RS menemui korban," ujar Sigit menjelaskan langkah sigap kepolisian dalam menangani laporan darurat tersebut.
Berkat kesigapan aparat penegak hukum serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kartasura, Jawa Tengah, saat hendak menggadaikan mobil curian tersebut. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Gunungkidul dan terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.