Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang mengirimkan pekerja migran Indonesia ilegal ke Libya. Beroperasi sejak tahun 2023, sindikat ini tercatat telah memberangkatkan ratusan warga negara Indonesia untuk dipekerjakan di luar negeri secara nonprosedural.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus tersebut. Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata kepada para pekerja migran dari jerat sindikat penempatan ilegal.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural," ujar Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangannya, Jumat.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial R alias Ica dan DY. Kedua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan jaringan perdagangan orang ini. Tersangka R berperan menyuruh DY mencari korban sekaligus menyalurkan pembiayaan, sementara DY secara aktif mencari para korban di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, sindikat ini terhitung telah memberangkatkan sebanyak 105 korban ke luar negeri sejak Agustus 2023 hingga Mei 2026. Dari total korban tersebut, beberapa di antaranya telah berhasil dipulangkan ke tanah air sebelum masa kontrak mereka berakhir.
Polisi juga menemukan perputaran aliran dana yang fantastis dari rekening para tersangka dengan total mencapai Rp 11,6 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh para tersangka dari setiap kepala korban yang berhasil diberangkatkan serta dana operasional dari jaringan di luar negeri.
Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan para korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji menggiurkan mencapai jutaan rupiah. Namun sesampainya di sana, para korban justru diterbangkan ke Libya dan mengalami eksploitasi berat.
Setibanya di Libya, para korban langsung menghadapi berbagai bentuk kekerasan, mulai dari tidak menerima upah, penahanan paspor, hingga jam kerja yang sangat tinggi tanpa waktu istirahat yang layak. Praktik perbudakan yang marak di negara tersebut membuat para majikan memperlakukan korban semena-mena.