Berdasarkan laporan media ABC News, platform berbagi video populer TikTok sepakat untuk membayar denda sebesar 559 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan penalti privasi anak terbesar dalam sejarah penegakan hukum di negara tersebut.
Penyelesaian hukum ini dicapai setelah Departemen Kehakiman AS bersama Komisi Perdagangan Federal melayangkan gugatan pada tahun 2024 yang menuduh platform milik ByteDance tersebut gagal melindungi data pribadi jutaan anak tanpa izin orang tua.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, pihak berwenang menyebutkan bahwa TikTok akan segera membayar 300 juta dolar AS di muka, sementara sisanya akan dibayarkan setelah perintah hukum sebelumnya terkait aplikasi Musical.ly dicabut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan aturan Children's Online Privacy Protection Act atau COPPA, setiap situs web dilarang keras mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun tanpa adanya persetujuan resmi dari orang tua mereka.
Gugatan tersebut juga mengungkapkan bahwa akun-akun dalam mode khusus anak-anak di aplikasi tersebut tetap kedapatan mengumpulkan alamat email serta data pribadi penting lainnya tanpa sepengetahuan orang tua.
Sebagaimana diwartakan, gelombang tekanan terhadap platform media sosial ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat, melainkan juga merambah ke berbagai kawasan global termasuk Uni Eropa dan Inggris Raya yang memperketat regulasi keselamatan anak.
Sementara itu, pemerintah Australia sebelumnya telah mengambil langkah yang lebih radikal dengan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan berbagai platform media sosial guna mencegah dampak buruk perundungan siber.