Uni Eropa resmi menjatuhkan denda sebesar 890 juta Euro atau sekitar USD 1 miliar kepada Google. Denda tersebut dijatuhkan setelah raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu dinilai melanggar aturan Digital Markets Act (DMA) melalui layanan Google Search dan Google Play Store.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sanksi tersebut terbagi dalam dua denda terpisah, yakni sebesar 460 juta Euro dan 430 juta Euro. Komisi Eropa menegaskan bahwa Google diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk melunasi denda tersebut. Jika diabaikan, Google berisiko menghadapi sanksi tambahan berdasarkan persentase pendapatan global mereka.
Denda sebesar 460 juta Euro bermula dari penyelidikan berdurasi dua tahun yang menghasilkan putusan awal pada Maret 2025. Uni Eropa menganggap Google bertindak tidak adil dengan memberikan perlakuan khusus atau "preferential treatment" terhadap layanannya sendiri di halaman hasil pencarian Google Search.
Produk-produk internal Google seperti fitur perbelanjaan, hotel, transportasi, dan hasil olahraga kerap ditampilkan lebih menonjol di Search. Kebijakan ini dinilai merugikan penyedia layanan pihak ketiga yang menawarkan informasi serupa namun tidak mendapatkan ruang yang seimbang.
Pihak Google sendiri menyatakan terus berkoordinasi dengan Komisi Eropa guna mengoreksi fitur di Search dan Play Store agar sesuai dengan ketentuan DMA. Meskipun demikian, Uni Eropa tetap memantau secara ketat setiap langkah penyesuaian yang diterapkan oleh pihak Google.