Hubungan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa dilaporkan semakin memanas dalam beberapa waktu terakhir. Padahal, Amerika Serikat dan sebagian besar negara di kawasan Eropa sama-sama tergabung dalam aliansi pertahanan militer NATO.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ketegangan ini bermula ketika Uni Eropa semakin agresif menargetkan raksasa teknologi asal Amerika Serikat melalui regulasi anti-monopoli yang ketat. Terbaru, Komisi Eropa menjatuhkan sanksi denda yang sangat fantastis kepada Google sebesar 890 juta euro atau setara dengan Rp18 triliun.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang ilegal. Tidak tinggal diam, Trump langsung mengumumkan rencana penyelidikan karena menilai Uni Eropa telah bertindak sewenang-wenang terhadap perusahaan asal Negeri Paman Sam.
"Kami akan segera memulai Investigasi 301 terhadap praktik merampok perusahaan-perusahaan Amerika," tegas Trump seperti dikutip dari Reuters pada Senin, 27 Juli 2026.
Penyelidikan yang diumumkan oleh Donald Trump tersebut merujuk langsung pada ketentuan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Ia bahkan memastikan bahwa Uni Eropa harus menanggung akibat dan membayar mahal atas tindakan yang dianggapnya tidak etis.
"Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal akibat perilaku ilegal dan tidak etis mereka," tambah Trump dengan nada geram.
Sebelumnya, Google dijatuhi hukuman berat oleh Komisi Eropa karena dinilai telah melanggar aturan anti-monopoli yang berlaku di wilayah tersebut. Otoritas setempat menyatakan bahwa Google terbukti memberikan perlakuan istimewa kepada layanan buatannya sendiri.
Berdasarkan temuan Komisi Eropa, Google terbukti melakukan dua pelanggaran utama yang merugikan pengembang aplikasi lain. "Secara khusus, Google mencegah pengembang aplikasi berkomunikasi secara bebas, mempromosikan penawaran, dan menyepakati kontrak dengan pengguna melalui saluran mana pun yang mereka pilih, termasuk toko aplikasi pihak ketiga," tulis pernyataan resmi Komisi Eropa.