Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Viral Pedagang Lontong Sayur Pati...
BERITA

Viral Pedagang Lontong Sayur Pati Kena Pajak, Pemkab Beri Penjelasan

Pedagang lontong sayur di Pati yang viral karena tagihan retribusi lahan Dinas Pekerjaan Umum.

Pedagang lontong sayur di Pati yang viral karena tagihan retribusi lahan Dinas Pekerjaan Umum.

Seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mendadak viral di media sosial setelah ditagih membayar pajak mencapai Rp 840 ribu. Pemerintah Kabupaten Pati pun langsung memberikan klarifikasi atas kejadian yang menghebohkan warganet tersebut.

Kabar mengenai pedagang lontong sayur yang kena pajak hingga ratusan ribu rupiah ini ramai beredar di media sosial. Dalam unggahan video yang beredar, terlihat pemilik warung kaget karena ditarik pajak dengan nominal yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatnya sehari-hari.

"Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati," tulis keterangan dalam video viral tersebut seperti dilihat detikJateng, Jumat (17/7/2026).

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung tersebut diketahui bernama Maryati, seorang warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Maryati merupakan pedagang lontong sayur yang menempati tanah lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati.

Maryati diketahui menempati tanah milik pemerintah tersebut dengan luas mencapai 28 meter persegi. Dari luas lahan yang digunakan itulah, dirinya kemudian ditarik biaya retribusi yang sempat dikira sebagai pajak sebesar Rp 840 ribu.

"Pajak warung ini kena Rp 840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu," jelas perekam video dalam unggahan itu, dilansir detikJateng, Jumat (17/7/2026).

Dalam video tersebut, perekam juga merinci detail pengukuran lahan yang melandasi perhitungan biaya itu. Area yang dihitung meliputi tempat parkir motor dengan panjang 7 meter dan lebar ke belakang 4 meter. Lahan itu tidak berada di atas saluran air, melainkan tanah lambiran milik PU.

Maryati menceritakan bahwa petugas dari PU sudah mendatangi tempat usahanya sejak sebulan yang lalu. Pada kedatangan pertama tersebut, petugas meminta Maryati menandatangani dokumen pendaftaran dan meminta uang ganti meterai sebesar Rp 50 ribu.

"Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti meterai Rp 50 ribu," ungkap Maryati.

Namun, Maryati mengaku sangat terkejut ketika petugas PU kembali datang sebulan kemudian dan langsung menagih uang sebesar Rp 840 ribu. Dirinya mengaku baru pertama kali mengalami penarikan biaya seperti ini selama berjualan.

"Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu," kata Maryati menggunakan bahasa Jawa dalam video tersebut.

Merespons kegaduhan ini, Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, Widyotomo Kusdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai video viral tersebut. Ia meluruskan bahwa Maryati sebenarnya telah mengantongi izin resmi untuk menggunakan lahan milik daerah itu.

"Bahwa yang diviralkan sebetulnya atas nama Bu Maryati ada izinnya. Jadi begini, retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU," jelas Widyotomo saat ditemui wartawan di kantornya.

Widyotomo menjabarkan bahwa penarikan uang tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif retribusi penggunaan tanah lambiran irigasi milik pemerintah daerah.

"Di situ di kuitansi 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu. Kan ketemu Rp 280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp 280 ribu dikali 3, ketemunya Rp 840 ribu," tuturnya menerangkan sistem perhitungan retribusi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa petugas di lapangan menarik biaya tersebut langsung untuk kurun waktu 3 tahun sesuai dengan masa berlaku izin yang diajukan. Oleh karena itu, nominalnya terlihat besar karena diakumulasikan sekaligus.

"Memang petugas ke sana, yang bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton, kok mahal sekali, padahal itu berlaku sampai 3 tahun," pungkas Widyotomo meluruskan salah paham yang terjadi.

// TOPICS
#lontong_sayur_viral #pajak_pati #pemkab_pati #retribusi_daerah #dputr_pati #kabupaten_pati
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.