Seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mendadak viral di media sosial setelah ditagih membayar pajak mencapai Rp 840 ribu. Pemerintah Kabupaten Pati pun langsung memberikan klarifikasi resmi atas kejadian yang menghebohkan warganet tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Kabar mengenai pedagang lontong sayur yang kena pajak hingga ratusan ribu rupiah ini pertama kali mencuat setelah diunggah oleh akun Instagram Lambeturah. Dalam unggahan video tersebut, terlihat pemilik warung kaget lantaran nominal pajak yang ditagih dirasa tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatnya sehari-hari.
"Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati," tulis akun tersebut dalam unggahannya yang dilihat pada Jumat (17/7/2026).
Setelah ditelusuri, pemilik warung tersebut diketahui bernama Maryati, seorang warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Maryati merupakan pedagang kecil yang mendirikan warung lontong sayurnya di atas tanah lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati.
Perekam video dalam unggahan tersebut menjelaskan secara rinci mengenai perhitungan nominal tagihan yang dinilai memberatkan itu. Diketahui warung Maryati berdiri di atas lahan seluas 28 meter persegi.
"Pajak warung ini kena Rp 840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu," jelas perekam video dalam unggahan tersebut.
Lebih lanjut, perekam video menerangkan bahwa area yang dihitung oleh petugas mencakup tempat parkir motor dengan panjang 7 meter dan lebar ke belakang 4 meter. Lahan tersebut tidak berada di atas saluran air, melainkan tanah lambiran milik PU dengan tarif Rp 10 ribu per meter persegi.
Maryati sendiri menceritakan bahwa petugas pajak dari PU sudah mendatangi tempat usahanya sejak sebulan yang lalu. Pada kedatangan pertama, petugas meminta Maryati menandatangani dokumen pendaftaran untuk PU dan meminta uang ganti meterai.
"Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti materai Rp 50 ribu," ungkap Maryati.
Namun, Maryati mengaku sangat terkejut ketika petugas PU kembali datang sebulan kemudian untuk menagih uang sebesar Rp 840 ribu secara tunai tanpa opsi cicilan.
"Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu," kata Maryati menggunakan bahasa Jawa.
Ia juga merasa heran karena selama bertahun-tahun berjualan tidak pernah dimintai pungutan serupa. Maryati bahkan mengaku merasa terancam karena diinformasikan bahwa warungnya akan dibongkar jika tidak segera melunasi tagihan tersebut.
"Wong cilik kok gitu, rekasanya (susahnya) seperti itu. Waktu zamannya Pak Jokowi nggak pernah ditarik, baru kali ini ditarik langsung bayar lunas tidak bisa dicicil," keluh Maryati.
Perekam video pun menimpali keluhan Maryati dengan menyebutkan ketakutan yang dialami pedagang kecil itu. "Kalau nggak mau bayar katanya mau dibongkar, jadi ibunya takut dan mau nggak mau harus cari hutang sesuai ini Rp 840 ribu," tambahnya.
Merespons kegaduhan ini, Plt Sekretaris DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pati, Widyotomo Kusdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai video viral tersebut. Ia menegaskan bahwa Maryati sebenarnya telah mengantongi izin resmi untuk menggunakan lahan tersebut.
"Bahwa yang diviralkan sebetulnya atas nama Bu Maryati ada izinnya. Jadi begini, retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU," kata Widyotomo saat memberikan konfirmasi di kantornya.
Widyotomo menjabarkan bahwa penarikan uang tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif sewa tanah lambiran irigasi atau sungai ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per meter persegi untuk jangka waktu satu tahun.
"Di situ dikuitansi 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu. Kan ketemu Rp 280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp 280 ribu dikali 3 ketemunya Rp 840 ribu," tuturnya menerangkan sistem zonasi tarif retribusi tersebut.
Ia meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap nominal tersebut terlalu mahal. Menurutnya, angka Rp 840 ribu terasa besar karena dirapel sekaligus untuk masa kontrak penggunaan lahan selama tiga tahun ke depan.
"Memang petugas ke sana, bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton kok mahal sekali, padahal itu berlaku sampai 3 tahun," tegas Widyotomo.
Pihak DPUTR Pati juga menjamin bahwa seluruh uang yang ditarik dari pedagang langsung disetorkan ke rekening kas resmi daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lokasi warung itu sendiri dipastikan berada di irigasi Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.
Kasus penarikan retribusi lahan PU ini menjadi perhatian publik karena kurangnya sosialisasi berkala kepada para pedagang kaki lima (PKL). DPUTR Pati berjanji akan terus memperbaiki pola komunikasi di lapangan agar kejadian serupa tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.