Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pelajar SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, yang sempat viral di dunia maya akhirnya menemui babak baru. Pihak kepolisian bergerak cepat menangani insiden yang menyita perhatian publik tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku yang juga berstatus sebagai pelajar telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik memeriksa korban serta sejumlah saksi mata dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.
Meskipun berproses secara hukum, perkara kekerasan antar-pelajar ini ternyata membuka peluang untuk diselesaikan melalui jalur diversi. Hal tersebut dimungkinkan mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur serta ancaman pidana dalam kasus ini kurang dari tiga tahun.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagaimana diwartakan, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, menjelaskan bahwa penanganan perkara anak dapat menempuh jalur musyawarah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi," ungkapnya.
Kendati demikian, pelaksanaan diversi tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan tetap harus mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.
Mengutip keterangan Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut di antaranya seragam pramuka milik korban, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian tidak bekerja sendiri melainkan turut menggandeng Bapas Purwokerto, Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah guna mendampingi proses hukum yang melibatkan para remaja tersebut secara komprehensif.