Wacana Pemilihan Kepala Daerah tanpa melibatkan calon wakil kepala daerah dalam surat suara mendadak mencuat setelah diusulkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin.
Berdasarkan pengamatan Kabayan News, gagasan tersebut langsung memicu perdebatan sengit di tengah panggung politik nasional lantaran menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan daerah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam usulannya, Khozin menyarankan agar posisi wakil kepala daerah cukup ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih guna menghindari fenomena wakil sebagai pendulang suara semata.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai usulan tersebut layak dibahas secara mendalam sebagai bagian dari evaluasi sistem demokrasi.
Namun, penolakan tegas justru datang dari Partai Nasdem melalui Kapoksi Nasdem Komisi II DPR RI Ujang Bey yang memandang kepala daerah bersama wakilnya merupakan satu kesatuan paket.
Dari analisis Kabayan News, kolaborasi pasangan kepala daerah dinilai krusial untuk meredam potensi penyalahgunaan wewenang serta menjaga stabilitas birokrasi di tingkat lokal.
Sementara itu, peneliti senior BRIN Lili Romli mengingatkan bahwa perubahan format tersebut memerlukan revisi besar terhadap Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.