Kabayan News Kabayan News
/home / berita / YouTube Banned Konten Vape Bigmo,...
BERITA

YouTube Banned Konten Vape Bigmo, Monetisasi Resmi Dicabut

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 8 Agustus 2026
Tangkapan layar kanal YouTube Bigmo yang terkena sanksi pencabutan monetisasi

Tangkapan layar kanal YouTube Bigmo yang terkena sanksi pencabutan monetisasi

YouTube Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap kanal milik kreator konten Muhammad Jannah atau yang dikenal sebagai Bigmo lewat akun @niceguymoo. Langkah penindakan tersebut diambil setelah sang kreator kedapatan mempromosikan rokok elektrik atau vape sembari melibatkan anak-anak ketika melakukan siaran langsung.

Berdasarkan hasil peninjauan internal, platform video raksasa milik Google itu memastikan telah menghapus tayangan yang melanggar aturan Child Safety Policies. Pihak platform menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga ekosistem digital agar tetap aman bagi seluruh pengguna dari berbagai kalangan usia di Indonesia.

Tidak hanya menghapus konten bermasalah, YouTube juga menjatuhkan sanksi lanjutan berupa penangguhan kanal Bigmo dari YouTube Partner Program. Keputusan berat tersebut merujuk pada pedoman Creator Responsibility Policies yang berlaku secara global bagi seluruh mitra kreator.

Sanksi pembatasan ini otomatis membuat kanal tersebut kehilangan seluruh akses untuk memonetisasi video-videonya. Pihak manajemen platform menerapkan standar pengetatan yang tinggi terhadap perilaku kreator agar tidak membahayakan keselamatan serta kenyamanan komunitas luas.

Aturan Ketat YouTube Melindungi Anak

Youtube

Kebijakan Keselamatan Anak yang diterapkan YouTube melarang keras segala bentuk tayangan yang berpotensi mencederai kondisi fisik maupun emosional anak di bawah usia 18 tahun. Regulasi ketat ini mencakup perlindungan dari paparan zat berbahaya seperti rokok elektrik dan produk tembakau.

Selain larangan penggunaan zat berbahaya, aturan tersebut juga mencakup pencegahan eksploitasi, perundungan siber, hingga muatan tema dewasa yang tidak sesuai dengan usia anak. Setiap kreator dituntut untuk mematuhi pedoman moral dan hukum demi menjaga ruang digital yang sehat.

Pihak platform tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, baik pelanggaran yang terjadi di dalam platform maupun melalui aktivitas di luar platform. Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para content creator lain di Indonesia.

Kasus penindakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik serta para pegiat media sosial agar lebih bijak dalam memproduksi konten. Perlindungan terhadap anak di ruang digital kini menjadi prioritas utama bagi seluruh platform media sosial.

Topics
youtube bigmo vape monetisasi keselamatan anak niceguymoo muhammad jannah google kreator konten kebijakan youtube
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.