Sebanyak 22 warga negara Indonesia dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua bulan oleh Mahkamah Majistret Klang, Malaysia, setelah mengaku bersalah menggunakan dokumen pengenalan diri palsu.
Para WNI tersebut terdiri dari 21 perempuan dan satu laki-laki dengan rentang usia antara 28 hingga 51 tahun dalam kasus pelanggaran hukum keimigrasian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMajelis hakim memutuskan para terdakwa melanggar Peraturan 25(1)(e) Peraturan-Peraturan Pendaftaran Negara 1990 Pindaan 2007 Malaysia.
Vonis hukuman penjara tersebut mulai dihitung sejak tanggal penangkapan resmi dilakukan oleh aparat berwenang setempat.
Operasi Op Getah di Pelabuhan Klang
Pengungkapan kasus penggunaan MyKad palsu bermula dari operasi terpadu bertajuk Op Getah di sebuah pabrik kawasan Pelabuhan Klang.
Operasi gabungan melibatkan Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, serta Jabatan Tenaga Kerja Negeri Selangor.
Aparat melakukan pemeriksaan ketat terhadap puluhan pekerja sebelum menemukan puluhan WNI menggunakan kartu identitas ilegal.
JPN Malaysia menegaskan komitmen memperketat pengawasan dokumen kependudukan guna mencegah praktik pemalsuan identitas di wilayahnya.