Bendera Indonesia atau Sang Merah Putih merupakan simbol kedaulatan negara yang memiliki dua warna, merah di bagian atas dan putih di bagian bawah dengan rasio 2:3. Warna tersebut tidak hanya sekadar estetika, melainkan representasi nilai kepahlawanan, patriotisme, serta nasionalisme rakyat Indonesia yang telah mengakar kuat sejak masa lampau.
Secara historis, penggunaan warna merah dan putih sudah ditemukan pada masa Kerajaan Majapahit di abad ke-13, yang menggunakan warna tersebut sebagai panji kebesaran. Bahkan, catatan dalam kitab Pararaton menyebutkan bahwa balatentara Jayakatwang telah mengibarkan panji merah putih saat menyerang Singhasari, menandakan warna ini sudah digunakan jauh sebelum era Majapahit.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMakna filosofis di balik Sang Merah Putih sangat mendalam bagi bangsa Indonesia. Merah sering kali diartikan sebagai simbol keberanian dan tubuh manusia, sementara putih melambangkan kesucian serta jiwa manusia. Kombinasi kedua warna ini dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan identitas bangsa sejak ratusan tahun silam.
Setelah sempat dilarang pada masa kolonial Belanda, warna merah putih kembali dihidupkan oleh para pejuang dan mahasiswa nasionalis pada awal abad ke-20. Bendera ini akhirnya resmi dikibarkan di depan umum saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 di Jakarta, yang hingga kini tetap menjadi desain resmi bendera negara.
Aturan dan Penggunaan Bendera Negara
Penggunaan bendera negara diatur secara ketat melalui undang-undang, termasuk dalam UUD 1945 pasal 35 serta UU No 24 Tahun 2009. Regulasi ini mencakup tata cara pengibaran, pemasangan, hingga waktu yang diperbolehkan untuk menaikkan bendera, yaitu mulai matahari terbit hingga terbenam.
Kewajiban pengibaran bendera negara berlaku pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus bagi seluruh warga negara, baik di rumah, kantor, satuan pendidikan, maupun sarana transportasi. Pemerintah juga kerap mengimbau masyarakat untuk memasang bendera selama satu bulan penuh di bulan Agustus sebagai bentuk perayaan.
Selain momen kemerdekaan, bendera negara juga wajib dikibarkan pada waktu peringatan hari besar nasional lainnya atau peristiwa penting lainnya yang diatur oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan bendera sebagai lambang kedaulatan yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
Bendera negara juga memiliki fungsi seremonial khusus, seperti penutup peti atau usungan jenazah bagi pejabat negara, mantan pejabat, hingga pahlawan nasional. Prosedur ini diatur sedemikian rupa untuk memberikan penghormatan terakhir bagi mereka yang telah berjasa kepada bangsa dan negara.