Persetujuan RKAB bagi perusahaan tambang yang menyetor royalti tinggi ke kas negara kini resmi menjadi prioritas utama kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan strategis ini diterapkan untuk memastikan bahwa eksploitasi kekayaan alam benar-benar memberikan kontribusi maksimal dan manfaat yang seluas-luasnya bagi perekonomian nasional.
Berdasarkan penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, langkah ini diambil berdasarkan perbedaan kontribusi finansial yang diberikan oleh masing-masing badan usaha pertambangan. "Ada perusahaan yang membayar royalti 19% dan ada yang 11%. Tentu kami memprioritaskan perusahaan yang membayar 19%. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan rakyat," ujarnya pada Senin (3/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDari analisis awak media, pengetatan regulasi ini juga berfungsi sebagai instrumen kontrol agar suplai komoditas di pasar global tetap terkendali dengan baik. Kementerian ESDM secara konsisten menerapkan relaksasi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya secara terukur guna mengantisipasi fluktuasi harga internasional serta menjaga stabilitas kebutuhan domestik.
Meski demikian, pemerintah memilih untuk menutup rapat rincian angka penyesuaian kuota produksi yang telah ditetapkan demi mencegah spekulasi pasar. Langkah antisipatif tersebut dinilai krusial untuk meredam potensi lonjakan pasokan berlebih yang berisiko memicu kejatuhan harga komoditas pertambangan secara drastis.