Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe menyatakan komitmen penuh terhadap aspirasi Aliansi Masyarakat Pondidaha Bersatu untuk meningkatkan status Pasar Amesiu menjadi pasar modern. Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat di ruang legislatif pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, lembaga legislatif menegaskan bahwa rencana pembangunan fisik wajib diawali dengan verifikasi ketat terhadap status pertanahan. Pihak dewan mewanti-wanti agar lokasi pasar dipastikan berada di Areal Penggunaan Lain dan bukan bagian dari kawasan hutan produksi.
Merujuk pada data yang dihimpun, lahan Pasar Amesiu sejatinya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik seluas kurang lebih satu hektare. Kendati demikian, informasi mengenai dugaan tumpang tindih dengan kawasan hutan memicu kehati-hatian ekstra dari para legislator untuk mencegah sengketa hukum di kemudian hari.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagai tindak lanjut taktis, Komisi II DPRD Konawe diinstruksikan segera menerjunkan tim gabungan bersama instansi kehutanan guna melakukan peninjauan lapangan secara komprehensif. Hasil verifikasi ini akan menjadi fondasi fundamental bagi pemerintah daerah dalam merancang alokasi anggaran.
Tantangan Fiskal dan Prospek Ekonomi Pasar Amesiu
Di tengah perdebatan legalitas lahan, Pasar Amesiu saat ini memikul target kontribusi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp45 juta per tahun. Sambil menanti kejelasan status hukum, DPRD mendesak instansi eksekutif agar tetap mengoptimalkan pelayanan publik demi menjaga stabilitas denyut perdagangan warga.
Apabila hasil investigasi lapangan membuktikan area tersebut murni berstatus Areal Penggunaan Lain, pembahasan desain arsitektur dan kesiapan fiskal akan segera dikebut. Pemerintah daerah bersama legislatif memproyeksikan pengesahan anggaran melalui mekanisme APBD Perubahan 2026 atau APBD Tahun Anggaran 2027.
Sebaliknya, skenario terburuk mencuat jika lahan terbukti bersinggungan dengan kawasan hutan, yang mana proses pelepasan atau relokasi wajib diprioritaskan sebelum pembangunan fisik dimulai. Situasi ini menuntut ketepatan langkah taktis dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Transformasi Pasar Amesiu diyakini figur-figur penting setempat sebagai motor penggerak ekonomi baru yang krusial bagi para petani dan pedagang di Kecamatan Pondidaha, sekaligus mendongkrak kesejahteraan regional secara menyeluruh.