Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru terkait rencana pemangkasan nilai subsidi pembelian motor listrik. Insentif yang sebelumnya berada di angka Rp5 juta per unit rencananya akan disesuaikan menjadi Rp3 juta per unit.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa pihaknya tunduk dan mengikuti ketetapan yang telah digariskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewater. Menurutnya, keputusan tersebut sudah menjadi arah kebijakan pemerintah yang harus dijalankan bersama.
Meskipun nominal insentif per unit mengalami penurunan, Faisol mengindikasikan adanya potensi peningkatan dari sisi volume atau kuota penerima. Kebijakan ini diharapkan tetap mampu mendongkrak minat masyarakat dalam beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan laporan media, program insentif senilai Rp3 juta per unit ini diproyeksikan untuk menjangkau hingga satu juta unit motor listrik hasil produksi dalam negeri. Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi anggaran fiskal yang signifikan guna mendukung kelancaran program tersebut.
Untuk mematangkan implementasi kebijakan di lapangan, Kemenperin dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan distribusi dan penyaluran subsidi berjalan efektif serta tepat sasaran.