Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengendalikan anggaran energi dengan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini secara khusus akan menyasar masyarakat dari kelompok desil 9 hingga 10, yakni 20 persen penduduk teratas yang dikategorikan sebagai golongan mampu.
Sebagaimana diwartakan dalam paparan pemerintah pada konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kementerian Keuangan, kuota BBM tertentu bersubsidi pada tahun 2027 dipatok sebesar 20,09 juta kiloliter. Angka tersebut mengalami penurunan drastis dibanding kuota tahun 2026 yang mencapai 48,43 juta kiloliter.
Penurunan kuota ini mencakup pemangkasan hingga 28,34 juta kiloliter atau setara dengan 58,5 persen. Selain itu, pemerintah juga menetapkan asumsi ICP atau harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel untuk tahun 2027, yang berada di bawah harga pasar saat ini.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePlt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Ferry Ardiyanto, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari strategi pengendalian subsidi energi secara menyeluruh. "Berdasarkan pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan disebutkan bahwa akan melakukan beberapa hal terkait dengan pengendalian subsidi, termasuk salah satunya yang Pertalite," ungkap Ferry.
Kebijakan pengetatan ini menjadi sorotan karena bersentuhan langsung dengan mobilitas dan biaya hidup sehari-hari masyarakat. Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian aturan ini akan terus dikaji secara cermat agar tidak memberikan dampak buruk terhadap daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.