Maraknya penawaran investasi atau deposito dengan janji keuntungan tinggi di luar batas kewajaran belakangan ini kembali memakan korban. Seringkali, skema yang digunakan adalah money game atau Ponzi yang berujung pada kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Saleh Darmawan menegaskan bahwa para korban tidak perlu panik. Menurutnya, masih terdapat peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui jalur hukum yang berlaku, asalkan langkah-langkah yang diambil tepat dan sistematis.
Langkah krusial pertama yang harus dilakukan korban adalah mengamankan seluruh bukti terkait investasi tersebut. "Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan," ujar Saleh sebagaimana dikutip dari laporan Tribun Jateng.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeTidak hanya bukti fisik atau dokumen digital, korban yang mengalami kejahatan keuangan digital diimbau untuk segera mengamankan akun mereka. Langkah ini bisa dilakukan dengan memperbarui kata sandi, PIN, serta mengaktifkan autentikasi dua faktor guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Setelah akses digital aman, korban dianjurkan segera melapor ke pihak berwenang. Saleh menjelaskan bahwa jika kasus telah memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses hukum baik atas dugaan penipuan maupun penggelapan, tergantung fakta yang ditemukan di lapangan.
Terkait pengembalian dana, korban dapat menempuh mekanisme asset recovery. Proses ini meliputi penelusuran aset, pemblokiran rekening, hingga penyitaan yang akan diputuskan melalui pengadilan. Namun, Saleh mengingatkan bahwa keberhasilan pemulihan aset sangat bergantung pada kondisi keuangan pelaku dan proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat. Berdasarkan catatan OJK tahun 2026, indeks literasi keuangan di Jawa Tengah sendiri telah mencapai 72,83 persen, sebuah angka yang diharapkan terus meningkat untuk menekan angka kejahatan keuangan ilegal.