DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Provinsi Jawa Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18E ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Provinsi Jawa Barat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
2.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 2
1.
Tanggal 4 Juli 1950 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
2.
Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jawa Barat.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 3
Provinsi Jawa Barat terdiri atas 18 (delapan belas) kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu:
Kabupaten Bogor;
Kabupaten Sukabumi;
Kabupaten Cianjur;
Kabupaten Bandung;
Kabupaten Garut;
Kabupaten Tasikmalaya;
Kabupaten Ciamis;
Kabupaten Kuningan;
Kabupaten Cirebon;
Kabupaten Majalengka;
Kabupaten Sumedang;
Kabupaten Indramayu;
Kabupaten Subang;
Kabupaten Purwakarta;
Kabupaten Karawang;
Kabupaten Bekasi;
Kabupaten Bandung Barat;
Kabupaten Pangandaran;
Kota Bogor;
Kota Sukabumi;
Kota Bandung;
Kota Cirebon;
Kota Bekasi;
Kota Depok;
Kota Cimahi;
Kota Tasikmalaya; dan
aa. Kota Banjar.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Jawa Barat berkedudukan di Kota Bandung.
Pasal 5
Provinsi Jawa Barat memiliki karakteristik, yaitu:
dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan, potensi pariwisata, potensi perdagangan, potensi industri, potensi ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.