DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Bandung diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bandung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Bandung Di Provinsi Jawa Barat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2.
Kabupaten Bandung adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BANDUNG
Pasal 3
Kabupaten Bandung terdiri atas 31 (tiga puluh satu) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Cileunyi;
Kecamatan Cimenyan;
Kecamatan Cilengkrang;
Kecamatan Bojongsoang;
Kecamatan Margahayu;
Kecamatan Margaasih;
Kecamatan Katapang;
Kecamatan Dayeuhkolot;
Kecamatan Banjaran;
Kecamatan Pameungpeuk;
Kecamatan Pangalengan;
Kecamatan Arjasari;
Kecamatan Cimaung;
Kecamatan Cicalengka;
Kecamatan Nagreg;
Kecamatan Cikancung;
Kecamatan Rancaekek;
Kecamatan Ciparay;
Kecamatan Pacet;
Kecamatan Kertasari;
Kecamatan Baleendah;
Kecamatan Majalaya;
Kecamatan Solokanjeruk;
Kecamatan Paseh;
Kecamatan Ibun;
Kecamatan Soreang;
aa. Kecamatan Pasirjambu;
ab. Kecamatan Ciwidey;
ac. Kecamatan Rancabali;
ad. Kecamatan Cangkuang; dan
ae. Kecamatan Kutawaringin.
Pasal 4
1.
Kabupaten Bandung mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Subang;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.
2.
Penegasan batas daerah Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bandung berkedudukan di Kecamatan Soreang.
Pasal 6
Kabupaten Bandung memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan bukit, serta berada di Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung;
potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan, hortikultura, dan panas bumi, potensi pariwisata serta potensi industri; dan
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sunda.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.