Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menuai sorotan tajam setelah menaikkan dan menurunkan tarif perdagangan secara sembarangan. Langkah kontroversial ini dinilai melanggar berbagai perjanjian internasional yang telah disepakati sebelumnya serta berpotensi menabrak hukum federal.
Kali ini, pemerintahan AS menggunakan dalih baru untuk membenarkan kebijakan tarif tersebut, yakni menghentikan praktik kerja paksa di berbagai negara. Namun, banyak pihak menilai alasan kepedulian terhadap buruh ini hanyalah kedok belaka untuk menguasai pangsa pasar perdagangan global.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKebijakan tarif yang baru diterapkan ini sangat mirip dengan aturan sebelumnya yang didasarkan pada neraca perdagangan bilateral. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai korelasi antara defisit dagang suatu negara dengan isu pelanggaran tenaga kerja.
Ironisnya, China yang selama ini dicurigai sebagai sumber utama produk dengan praktik kerja paksa justru mendapat keistimewaan dan lolos dari jeratan sanksi. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan sangat tebang pilih dan tidak konsisten.
Standar Ganda Kebijakan Tarif dan Realitas Buruh di Amerika Serikat
Jika pemerintah AS benar-benar serius mempermasalahkan kerja paksa, seharusnya mereka membenahi persoalan tersebut di dalam negeri terlebih dahulu. Hingga saat ini, Amerika Serikat sendiri masih bergulat dengan masalah buruh paksa akibat celah hukum dalam amendemen konstitusi.
Sebagian besar negara bagian di AS belum melarang praktik kerja paksa di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang melibatkan jutaan narapidana. Situasi ini menjadikan AS sebagai salah satu negara dengan jumlah narapidana pekerja terbesar di dunia.
Pemberlakuan tarif baru terhadap Uni Eropa juga dinilai sangat tidak masuk akal mengingat kawasan tersebut telah memiliki undang-undang ketat terkait pelarangan impor barang hasil kerja paksa. Respons miring dari pejabat AS terhadap aturan tersebut semakin memperjelas standar ganda yang diterapkan Washington.
Dunia internasional, khususnya Uni Eropa, didorong untuk tidak tinggal diam dan berani melawan kebijakan sepihak ini melalui tarif timbal balik. Perlawanan yang tegas sangat diperlukan agar dominasi kebijakan proteksionis yang merugikan ekonomi global dapat dihentikan.