Perjanjian Paris merupakan traktat internasional mengenai perubahan iklim yang ditandatangani pada tahun 2016 untuk mengatur mitigasi, adaptasi, serta pembiayaan iklim global. Traktat penting ini dirumuskan dan dinegosiasikan oleh 196 pihak dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2015 di dekat Paris, Prancis.
Tujuan utama jangka panjang dari perjanjian ini adalah menahan laju kenaikan suhu rata-rata permukaan global hingga jauh di bawah 2 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri. Para pihak peserta juga berupaya keras membatasi kenaikan suhu tersebut agar tidak melebihi 1,5 derajat Celsius demi memperkecil risiko dampak buruk perubahan iklim.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeUntuk mencapai target ambisius tersebut, emisi gas rumah kaca global harus diturunkan sesegera mungkin hingga mencapai tingkat nol bersih pada pertengahan abad ke-21. Setiap negara peserta diwajibkan untuk merencanakan, menetapkan, serta melaporkan kontribusi nasional secara berkala guna memperkuat aksi iklim secara kolektif.
Meskipun perjanjian ini telah mendapatkan apresiasi luas dari para pemimpin dunia, berbagai kalangan analis dan pegiat lingkungan tetap memberikan kritik terkait efektivitas penegakannya. Sejumlah pihak menilai target yang dipatok masih belum cukup ketat untuk mengatasi krisis iklim secara maksimal.
Sejarah dan Perjalanan Pengesahan Perjanjian Paris
Kendati demikian, mekanisme peningkatan ambisi dalam perjanjian ini terbukti berhasil dimanfaatkan dalam berbagai litigasi iklim untuk menuntut negara maupun korporasi memperketat kebijakan lingkungan. Perjanjian Paris tetap menjadi landasan krusial dalam kerja sama global menghadapi ancaman pemanasan global.
Perjalanan lahirnya Perjanjian Paris tidak terlepas dari sejarah panjang negosiasi iklim internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak Konferensi Tingkat Tinggi Bumi tahun 1992. Kegagalan sejumlah traktat pendahulu dalam mengikat seluruh negara secara universal mendorong lahirnya pendekatan baru yang lebih partisipatif.
Proses perumusan kesepakatan di Paris sempat menghadapi jalan terjal, termasuk drama negosiasi alot pada malam-malam terakhir akibat kesalahan redaksional dokumen terkait kewajiban hukum negara maju. Berkat diplomasi yang cermat dari tuan rumah Prancis, hambatan tersebut berhasil diselesaikan dan konsensus bulat akhirnya tercapai pada 12 Desember 2015.
Dokumen perjanjian resmi dibuka untuk ditandatangani pada 22 April 2016 bertepatan dengan Hari Bumi di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Sebanyak 175 pihak langsung menandatangani dokumen tersebut pada hari pertama pembukaannya.