Langkah tegas diambil pemerintah Indonesia menyikapi kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan laporan media, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi telah mengirimkan nota diplomatik berisi keberatan keras lantaran uang muka penyelenggaraan haji tahun 2027 sebesar Rp 66,6 miliar diblokir secara sepihak.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemblokiran dana senilai 14 juta riyal tersebut dilakukan Arab Saudi dengan dalih adanya pelanggaran asuransi pada musim haji tahun 2026. Kendati demikian, pemerintah Indonesia menyayangkan tindakan tersebut karena pihak Saudi langsung melakukan pemblokiran tanpa melakukan proses verifikasi terlebih dahulu kepada otoritas Indonesia.
Dalam keterangannya di hadapan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Dahnil menegaskan sikap tegas pemerintah yang tidak terima atas pemblokiran dana yang diperuntukkan bagi jemaah haji tahun 2027 tersebut. "Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027," ujar Dahnil.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa pihak Arab Saudi menuding ada pelanggaran terkait ketentuan asuransi mengenai sembilan jenis penyakit yang seharusnya tidak diizinkan masuk. Namun, persoalan itu muncul karena jemaah tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos uji istitha'ah atau syarat kemampuan fisik di tanah air, yang kini menjadi bahan evaluasi ketat bagi kementerian.
Menghadapi situasi ini, Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses diplomasi dan renegosiasi terus berjalan untuk membuka kembali blokiran dana tersebut. Pemerintah juga menggandeng dukungan dari parlemen untuk menuntut rincian serta kejelasan atas tuduhan pelanggaran kontrak asuransi yang dilayangkan oleh pihak otoritas Arab Saudi.