Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / DPR Ogah Buru-buru Setujui Penjualan...
NASIONAL

DPR Ogah Buru-buru Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

By Bambang Prasetyo 2 min read 20 Agustus 2026
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan DPR tidak terburu-buru menyikapi rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan DPR tidak terburu-buru menyikapi rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Usulan penjualan aset TNI Angkatan Laut, KRI Ki Hajar Dewantara, kini tengah menjadi sorotan di parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait permohonan tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit eks Kapal Ki Hajar Dewantara. Namun, pihak DPR memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum memberikan sikap resmi.

"Terkait Surpres mengenai usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, saya masih perlu melakukan pembahasan dan pendalaman sebelum mengambil sikap. Untuk itu, saya perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar pengajuan, kondisi dan status kapal, serta pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tersebut," ujar Dave sebagaimana dikutip dari Suara.com, Kamis (20/8/2026).

Menurut Dave, pembahasan nantinya akan mencakup evaluasi mendalam mengenai fungsi kapal tersebut dalam sistem pertahanan negara saat ini. Komisi I juga ingin memastikan apakah kapal latih yang memiliki sejarah panjang bagi taruna TNI AL tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan secara operasional.

Politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa aspek historis kapal tidak boleh dikesampingkan begitu saja. Ia menegaskan, jika hasil kajian menunjukkan kapal memang sudah layak untuk dipindahtangankan, prosesnya harus dilakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat optimal bagi negara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/8/2026) telah mengumumkan penerimaan Surpres R-33 tertanggal 14 Juli yang berisi permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan satu unit eks Kapal Ki Hajar Dewantara tersebut.

Topics
dpr ri tni al kri ki hajar dewantara pertahanan nasional berita politik aset negara
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.