Usulan penjualan aset TNI Angkatan Laut, KRI Ki Hajar Dewantara, kini tengah menjadi sorotan di parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait permohonan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit eks Kapal Ki Hajar Dewantara. Namun, pihak DPR memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum memberikan sikap resmi.
"Terkait Surpres mengenai usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, saya masih perlu melakukan pembahasan dan pendalaman sebelum mengambil sikap. Untuk itu, saya perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar pengajuan, kondisi dan status kapal, serta pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tersebut," ujar Dave sebagaimana dikutip dari Suara.com, Kamis (20/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut Dave, pembahasan nantinya akan mencakup evaluasi mendalam mengenai fungsi kapal tersebut dalam sistem pertahanan negara saat ini. Komisi I juga ingin memastikan apakah kapal latih yang memiliki sejarah panjang bagi taruna TNI AL tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan secara operasional.
Politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa aspek historis kapal tidak boleh dikesampingkan begitu saja. Ia menegaskan, jika hasil kajian menunjukkan kapal memang sudah layak untuk dipindahtangankan, prosesnya harus dilakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat optimal bagi negara.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/8/2026) telah mengumumkan penerimaan Surpres R-33 tertanggal 14 Juli yang berisi permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan satu unit eks Kapal Ki Hajar Dewantara tersebut.