Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru yang menargetkan pembatasan hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir di Amerika Serikat, hanya berselang beberapa pekan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait isu serupa. Kebijakan tersebut mencakup upaya pengetatan aturan bagi anak-anak yang lahir dari orang tua pekerja asing atau pihak yang terlibat dalam praktik wisata melahirkan.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah kontroversial ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai lembaga hukum dan kelompok pembela hak sipil di Amerika Serikat yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak koridor konstitusional. Sebagaimana dilaporkan dari berbagai sumber, perdebatan panjang mengenai tafsir amandemen konstitusi diperkirakan akan kembali bergulir di ranah hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe