Kabayan News Kabayan News
/home / internasional / Trump Teken Perintah Eksekutif Baru...
INTERNASIONAL

Trump Teken Perintah Eksekutif Baru Batasi Hak Kewarganegaraan

By Dewi Lestari • 1 min read • 6 Agustus 2026
Presiden Donald Trump berbicara di Ruang Oval Gedung Putih Washington

Presiden Donald Trump berbicara di Ruang Oval Gedung Putih Washington

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru yang menargetkan pembatasan hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir di Amerika Serikat, hanya berselang beberapa pekan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait isu serupa. Kebijakan tersebut mencakup upaya pengetatan aturan bagi anak-anak yang lahir dari orang tua pekerja asing atau pihak yang terlibat dalam praktik wisata melahirkan.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah kontroversial ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai lembaga hukum dan kelompok pembela hak sipil di Amerika Serikat yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak koridor konstitusional. Sebagaimana dilaporkan dari berbagai sumber, perdebatan panjang mengenai tafsir amandemen konstitusi diperkirakan akan kembali bergulir di ranah hukum.

Topics
donald trump kewarganegaraan amerika serikat mahkamah agung imigrasi gedung putih politik
Koresponden Internasional & Analis Global

Dewi membawa perspektif global untuk pembaca Kabayan News. Dengan pengalaman tinggal di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, ia memahami dinamika geopolitik dan ekonomi dunia. Kini berbasis di Jakarta, ia meliput bagaimana isu global berdampak pada Indonesia, dengan fokus pada hubungan internasional, perdagangan global, dan isu-isu kemanusiaan.