Polda Jawa Barat menetapkan dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka usai mengunggah dan memberikan komentar terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran di media sosial Threads.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 4 Agustus 2026 yang menilai konten itu berpotensi menciptakan kegaduhan serta mengancam keutuhan bangsa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenindaklanjuti laporan bernomor LP/B/1498/VIII/2026 tersebut, penyidik Direktorat Reserse Siber langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menyatakan penyidik telah mengantongi bukti permulaan cukup untuk menjerat kedua terlapor secara hukum atas perbuatan mereka di ruang digital.
Polisi Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial
AYP berperan sebagai pengunggah konten pertama di platform Threads pada 3 Agustus 2026, sedangkan AF terlibat aktif dengan menuliskan komentar pada unggahan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik meskipun kepolisian belum merinci pasal spesifik yang dikenakan.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional berdasarkan laporan masyarakat guna menjaga ketertiban serta keamanan informasi publik.
Polda Jabar turut mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan lebih bijak dalam menyebarkan konten maupun menyampaikan pendapat di media sosial agar tidak melanggar hukum.