Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Aturan Baru Polri Izinkan Anggota...
NASIONAL

Aturan Baru Polri Izinkan Anggota Aktif Jabat 17 K/L Sipil

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 4 Januari 2026
Ilustrasi gedung Polri dan kementerian sipil terkait penugasan anggota kepolisian

Ilustrasi gedung Polri dan kementerian sipil terkait penugasan anggota kepolisian

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 resmi diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Regulasi baru ini memberikan ruang bagi personel kepolisian aktif agar dapat mengisi berbagai posisi strategis pada 17 kementerian dan lembaga sipil.

Berdasarkan aturan tersebut, penugasan ini mencakup lingkup domestik maupun internasional. Khusus penugasan dalam negeri, cakupannya meliputi kementerian, lembaga pemerintah, badan, komisi, hingga organisasi internasional serta kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia.

Daftar 17 kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2). Instansi tersebut antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, posisi serupa juga terbuka di Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta KPK. Jabatan yang tersedia mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial sesuai permintaan lembaga terkait.

Sorotan Aturan di Tengah Putusan MK

Mahkamah konstitusi

Perpol tersebut ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025. Waktu pengundangan ini berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, ditegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati jabatan di luar kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan jabatan di luar instansi hanya dapat diisi setelah anggota berhenti.

Mahkamah Konstitusi menilai sejumlah frasa dalam penjelasan undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum. Keputusan ini juga bertujuan menjaga profesionalisme serta netralitas di lingkungan aparatur sipil negara.

Hingga berita ini disusun, pihak Polri belum memberikan keterangan resmi terkait aturan baru tersebut. Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya kebijakan penugasan tersebut.

Topics
polri listyo sigit prabowo perpol 10 tahun 2025 jabatan sipil mahkamah konstitusi kompolnas kementerian lembaga negara hukum nasional
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.