Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 resmi diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Regulasi baru ini memberikan ruang bagi personel kepolisian aktif agar dapat mengisi berbagai posisi strategis pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, penugasan ini mencakup lingkup domestik maupun internasional. Khusus penugasan dalam negeri, cakupannya meliputi kementerian, lembaga pemerintah, badan, komisi, hingga organisasi internasional serta kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDaftar 17 kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2). Instansi tersebut antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, posisi serupa juga terbuka di Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta KPK. Jabatan yang tersedia mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial sesuai permintaan lembaga terkait.
Sorotan Aturan di Tengah Putusan MK
Perpol tersebut ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025. Waktu pengundangan ini berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, ditegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati jabatan di luar kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan jabatan di luar instansi hanya dapat diisi setelah anggota berhenti.
Mahkamah Konstitusi menilai sejumlah frasa dalam penjelasan undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum. Keputusan ini juga bertujuan menjaga profesionalisme serta netralitas di lingkungan aparatur sipil negara.
Hingga berita ini disusun, pihak Polri belum memberikan keterangan resmi terkait aturan baru tersebut. Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya kebijakan penugasan tersebut.