Febri Diansyah selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mempersoalkan kasus tindak pidana pencucian uang yang ditetapkan Tim 9 Kejaksaan Agung terhadap kliennya.
"Putusan MK Nomor 90 itu jelas TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut menilai ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi penting guna melihat apakah penetapan kliennya sebagai tersangka memiliki dasar hukum jelas.
Febri menjelaskan konstruksi hukum terkait pasal-pasal TPPU tidak bisa dibaca secara terpisah karena menyangkut kewenangan penyidikan serta penggabungan perkara.
Penetapan Tersangka Kasus Emas dan Valas
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Penetapan status hukum tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh penyidik pada malam hari.
Febrie Adriansyah kini harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Cabang Jakarta Timur guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Langkah penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan terkait kasus TPPU yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Agung.