Sebagaimana diwartakan, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani di sembilan Polda sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, total area yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare di tengah tantangan kemarau panjang serta fenomena El Nino yang mempertinggi risiko meluasnya titik api.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada tindakan pemadaman dan proses hukum semata, melainkan juga membangun kesadaran publik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut Trunoyudo, edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan lingkungan sangat krusial agar ancaman kerusakan alam dapat dicegah sejak dini demi keselamatan bersama.
Langkah antisipasi tersebut merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas mengenai mitigasi cuaca ekstrem dan ancaman kebakaran hutan.
Di sisi lain, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa pihaknya telah menggerakkan seluruh satuan kerja hingga tingkat Polres sebelum puncak musim kemarau tiba.
Pihak kepolisian menerapkan standar operasional prosedur respons cepat dengan target satu hingga dua jam untuk memverifikasi titik panas yang terdeteksi satelit di lapangan.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan perorangan dengan sebagian besar motif didasari pertimbangan ekonomi.
Menurut Irhamni, para pelaku sengaja membakar lahan untuk membersihkan sisa vegetasi karena dianggap sebagai cara yang paling murah dalam membuka area perkebunan.
Kendati demikian, aparat memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan terus dikembangkan untuk membongkar pihak-pihak yang mendanai atau mengambil keuntungan dari aksi pembakaran tersebut.