Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Polri Tetapkan 72 Tersangka...
NASIONAL

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Sasar Pembakar Lahan demi Irit

By Rudi Weslan Rifadi 2 min read 31 Agustus 2026
Polri tetapkan 72 tersangka karhutla di sembilan Polda demi lindungi lingkungan

Polri tetapkan 72 tersangka karhutla di sembilan Polda demi lindungi lingkungan

Sebagaimana diwartakan, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani di sembilan Polda sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, total area yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare di tengah tantangan kemarau panjang serta fenomena El Nino yang mempertinggi risiko meluasnya titik api.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada tindakan pemadaman dan proses hukum semata, melainkan juga membangun kesadaran publik.

Menurut Trunoyudo, edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan lingkungan sangat krusial agar ancaman kerusakan alam dapat dicegah sejak dini demi keselamatan bersama.

Langkah antisipasi tersebut merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas mengenai mitigasi cuaca ekstrem dan ancaman kebakaran hutan.

Di sisi lain, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa pihaknya telah menggerakkan seluruh satuan kerja hingga tingkat Polres sebelum puncak musim kemarau tiba.

Pihak kepolisian menerapkan standar operasional prosedur respons cepat dengan target satu hingga dua jam untuk memverifikasi titik panas yang terdeteksi satelit di lapangan.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan perorangan dengan sebagian besar motif didasari pertimbangan ekonomi.

Menurut Irhamni, para pelaku sengaja membakar lahan untuk membersihkan sisa vegetasi karena dianggap sebagai cara yang paling murah dalam membuka area perkebunan.

Kendati demikian, aparat memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan terus dikembangkan untuk membongkar pihak-pihak yang mendanai atau mengambil keuntungan dari aksi pembakaran tersebut.

Topics
karhutla polri el nino kebakaran hutan bareskrim polri polda hukum
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.