Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau umumnya disingkat menjadi Kapolri merupakan pejabat yang memegang kendali tertinggi dalam organisasi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Sejak pertama kali dibentuk, posisi strategis ini mengalami berbagai dinamika perubahan hierarki serta penamaan jabatan seiring perjalanan sejarah bangsa.
Pada masa awal kemerdekaan tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membentuk Badan Kepolisian Negara. Presiden Soekarno kemudian melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara pada tanggal 29 September 1945.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam perkembangannya pada era Orde Lama, jabatan tersebut sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri hingga bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Perubahan struktur terus berlanjut hingga kepolisian sempat bergabung menjadi bagian dari angkatan bersenjata pada tahun 1961.
Memasuki era Orde Baru dan reorganisasi ABRI, posisi pimpinan tertinggi kepolisian berada di bawah komando Panglima ABRI dengan sebutan Kepala Staf Angkatan Kepolisian RI. Transformasi besar terjadi pada 1 April 1999 ketika kepolisian resmi dipisahkan dari tentara.
Transformasi Kedudukan dan Struktur Kepolisian Indonesia
Sejak saat itu hingga masa kini, Kapolri dipilih oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai panglima tertinggi.
Transformasi struktural institusi kepolisian mencerminkan dinamika politik kenegaraan dari masa ke masa. Pada periode Republik Indonesia Serikat, Jawatan Kepolisian Negara berada di bawah koordinasi Perdana Menteri serta Menteri Dalam Negeri dalam urusan administrasi.
Perubahan nomenklatur terjadi secara masif pada tahun 1962 ketika jabatan kepala jawatan diubah menjadi Menteri atau Kepala Kepolisian Negara. Penamaan tersebut sempat berganti beberapa kali menyesuaikan kabinet yang berkuasa pada masanya.
Pemisahan total institusi kepolisian dari militer pada tahun 1999 menandai babak baru independensi Polri. Kedudukan Kapolri dikembalikan sebagai pimpinan mandiri yang bertanggung jawab secara langsung kepada kepala negara.