Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang mengemban tugas menyelenggarakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Lembaga ini juga bertindak sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pucuk pimpinan OIKN dijabat oleh seorang kepala otorita didampingi wakil kepala yang ditunjuk langsung oleh Presiden Indonesia serta berkedudukan sebagai anggota kabinet setingkat menteri. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memimpin roda organisasi lembaga tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan ketentuan undang-undang, pemerintahan IKN Nusantara bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta memiliki kewenangan khusus. Berbeda dari sistem pemerintahan daerah lain, warga di kawasan IKN hanya menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI.
Proses kepemimpinan di tubuh OIKN mengalami dinamika sejak awal pembentukannya. Mantan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dilantik sebagai pimpinan pertama pada Maret 2022 sebelum akhirnya mengundurkan diri dan digantikan oleh pelaksana tugas.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Otorita IKN
Kantor perwakilan lembaga strategis ini berlokasi di Gedung BRI Lantai 4, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 40, Balikpapan, Kalimantan Timur. Keberadaan kantor perwakilan ini menjadi pusat koordinasi operasional dalam mengawal pembangunan infrastruktur ibu kota baru.
Struktur internal Otorita IKN dirancang untuk mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan khusus. Kepala Otorita IKN menetapkan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara guna memperjelas fungsi setiap unit.
Susunan organisasi di bawah pimpinan kepala dan wakil kepala terdiri atas sekretariat, tujuh kedeputian, serta unit kerja hukum dan kepatuhan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dilakukan melalui mekanisme penunjukan resmi berdasarkan keputusan presiden.
Pemerintah juga menyelenggarakan seleksi terbuka untuk mengisi puluhan posisi jabatan kepala biro dan direktur di lingkungan OIKN. Langkah ini diambil guna menjaring profesional kompeten yang mampu mengakselerasi proses pembangunan kawasan ibu kota.