Proses pemindahan ibu kota Indonesia ke Nusantara resmi dimulai pada tahun 2019 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Melalui rapat terbatas pemerintah pada tanggal 29 April 2019, kepala negara memutuskan memindahkan pusat pemerintahan keluar dari Pulau Jawa demi pemerataan pembangunan.
Lokasi ibu kota baru diumumkan pada Agustus 2019 mencakup wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Pemilihan kawasan ini didasarkan pada kajian Bappenas yang menilai wilayah tersebut memiliki risiko bencana alam relatif kecil.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeGagasan perpindahan pusat pemerintahan sebenarnya sudah didiskusikan sejak era Presiden Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Berbagai opsi lokasi seperti Palangka Raya dan Jonggol sempat mencuat sebelum akhirnya pilihan jatuh ke kawasan Kalimantan Timur.
Menteri Bappenas Suharso Monoarfa mengumumkan nama Nusantara sebagai ibu kota baru pada Januari 2022 dalam rapat bersama DPR dan DPD. Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN kemudian disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022 sebagai landasan hukum sah.
Tanggapan Pro dan Kontra Pemindahan IKN
Pemerintah juga menggelar sayembara desain kawasan IKN pada akhir 2019 untuk mencari konsep terbaik kota masa depan. Desain bertajuk Nagara Rimba Nusa keluar sebagai pemenang utama sayembara nasional tersebut.
Rencana besar pemindahan ibu kota menuai berbagai tanggapan beragam dari para pengamat, politikus, hingga lembaga pemerhati lingkungan. Ekonom senior Emil Salim sempat mempertanyakan urgensi kepindahan karena masalah macet dan banjir di Jakarta dinilai harus diselesaikan langsung di tempat.
Kelompok pemerhati lingkungan Greenpeace Indonesia turut melayangkan kritik tajam terkait ancaman kerusakan hutan hujan Kalimantan. Keberadaan ekosistem langka dan habitat orang utan dikhawatirkan terganggu akibat alih fungsi lahan besar-besaran.
Partai Gerindra pada masa awal perencanaan sempat memberikan respons negatif dan menilai proyek tersebut sebagai pemborosan anggaran. Kritikan serupa datang dari politikus PKS Mardani Ali Sera mengenai pelibatan tenaga ahli asing dalam proyek pembangunan.