Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi resmi membacakan tuntutan hukum bagi para terdakwa.
Berdasarkan laporan Waspada, JPU Christian Bonardo membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama PN Medan. Para terdakwa dituntut dengan pidana penjara yang bervariasi antara 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun 6 bulan.
Terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid, menghadapi tuntutan hukuman serupa selama 9 tahun 6 bulan penjara. Idham juga dibebankan denda Rp600 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Adapun terdakwa ketiga, pensiunan jenderal Polri yang juga mantan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Bambang Giri Arianto, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sebagaimana diwartakan oleh media, kasus ini bermula dari pengadaan 93 unit smartboard senilai Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi 2024. Proyek tersebut diusulkan setelah adanya kunjungan kerja ke sekolah di Banten.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai proses pengadaan diwarnai berbagai penyimpangan, mulai dari penunjukan penyedia barang hingga mark-up harga yang berujung pada kerugian keuangan negara mencapai Rp6,2 miliar lebih. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.