Sebagaimana diwartakan, informasi mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada September 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh para aparatur sipil negara maupun masyarakat umum. Besaran penghasilan pokok yang diterima oleh setiap pegawai ditentukan secara berjenjang berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing.
Berdasarkan laporan resmi, ketentuan mengenai struktur gaji tersebut mengacu langsung pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Regulasi ini memastikan adanya penyesuaian nominal penghasilan secara berkala bagi para pegawai.
Mengutip publikasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, tabel skala gaji pokok PPPK terbagi secara merata dari golongan terendah hingga tertinggi. Sebagai contoh, pegawai pada Golongan I mengantongi kisaran gaji mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSementara itu, untuk golongan menengah seperti Golongan V, besaran gaji pokok yang ditetapkan berada pada rentang Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Pemerintah terus memastikan bahwa penyaluran hak keuangan ini berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kesejahteraan pegawai.