Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat dan meresahkan warga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan media Beritasulsel, aktivitas penambangan galian C terpantau beroperasi di bantaran sungai Biangkeke yang terletak di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang.
Sebelumnya, kawasan sepanjang bantaran sungai Biangkeke dikenal asri dan belum pernah tersentuh oleh aktivitas eksploitasi pertambangan. Namun, kemurnian lingkungan tersebut kini rusak akibat pengerukan masif yang mengubah bentuk morfologi sempadan sungai menjadi tumpukan bukit bekas galian.
Dalam pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan ini telah mencapai panjang hingga ratusan meter dan menyebabkan kondisi badan sungai semakin melebar. Sebanyak tiga unit excavator dikerahkan ke lokasi, dengan satu unit beroperasi aktif mengeruk material sungai sementara truk-truk pengangkut lalulalang membawa hasil galian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSeorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku terkejut dengan adanya aktivitas tersebut karena kegiatan penambangan itu tergolong baru beroperasi di kawasan mereka. "Kami baru tahu kalau itu tambang," ungkap warga tersebut menggambarkan situasi di lokasi.
Sementara itu, Kepala Desa Dampang, Muhardi, memberikan klarifikasi dan menepis bahwa kegiatan tersebut adalah sebuah praktik penambangan ilegal. Menurut keterangannya yang dikutip dari media Beritasulsel, pengerukan tersebut merupakan bagian dari program netralisasi sungai atas permintaan langsung dari warga setempat.
"Itu netralisasi sungai, warga memang yang minta ke kami, cuman memang bahan-bahannya itu diangkut ki toh," ujar Muhardi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh awak media.
Lebih lanjut, Muhardi menyebutkan bahwa kegiatan pengerukan tersebut didatangkan oleh seorang pengusaha ternama berinisial HD bersama seorang legislator DPRD Bulukumba berinisial HR. Ia menegaskan bahwa proyek itu dikelola bukan atas nama perusahaan resmi, murni demi memenuhi permintaan warga.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kanit Tipidter Polres Bulukumba, IPDA Ashar, belum memberikan komentar lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai legalitas dan dugaan tambang galian C tersebut.
Kekhawatiran warga semakin meningkat mengingat lokasi pengerukan berada hanya sekitar 100 meter dari Bendungan Bettu yang menjadi muara sungai Biangkeke. Bendungan ini memegang peran krusial sebagai hulu irigasi yang mengairi ratusan hektar areal persawahan di berbagai wilayah Kabupaten Bulukumba.