Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ancaman tegas berupa pemecatan dan penutupan dapur SPPG siap diberikan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan. Arahan disampaikan dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sudaryono memulai langkah bersih-bersih internal dengan memecat 261 pegawai non-ASN. Rinciannya, 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mereka diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin dan aturan lainnya. "Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," ujar Sudaryono.
Tak hanya non-ASN, proses sanksi juga menyasar ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sudaryono mengungkapkan ada sembilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran berat, seperti terlibat judi online hingga korupsi, dan berpotensi dipecat. Selain itu, 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga peringatan tertulis.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Sudaryono adalah larangan penggunaan barang subsidi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia dengan tegas melarang dapur SPPG menggunakan Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP. "Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," tegasnya.
Sudaryono meminta masyarakat dan awak media ikut mengawasi. Jika ditemukan dapur SPPG yang memakai barang subsidi, dia tidak segan menjatuhkan sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan hingga penutupan dapur. "Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya," ancam Sudaryono.
Selain soal subsidi, kepala BGN itu juga menekankan peran MBG sebagai stabilisator harga. Dia memberi contoh, jika harga telur di tingkat peternak anjlok, kepala dapur tetap wajib membeli dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP). Hal ini untuk melindungi peternak lokal agar tidak merugi saat terjadi gejolak pasokan pangan.
Lebih lanjut, Sudaryono mengingatkan bahwa tujuan utama MBG adalah kecukupan gizi anak-anak, bukan sekadar rasa kenyang. "Sekali lagi ini namanya makan bergizi gratis, bukan makan enak gratis, bukan makan banyak gratis. Mencukupan gizinya lah yang menjadi tolok ukurnya," ucapnya. Dia menegaskan tidak akan berkompromi dengan standar kualitas yang menyangkut kesehatan dan nyawa penerima manfaat.
Peringatan lain yang tak kalah penting adalah larangan praktik pungutan liar atau permintaan fee kepada mitra dan yayasan. Sudaryono menegaskan, kepala SPPG berstatus P3K atau abdi negara. "Barang siapa kemudian kepala SPPG... manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi," katanya.
Dia memastikan setiap temuan pungli, mark-up harga, atau permintaan kickback akan ditindak tegas dengan pemecatan dan penutupan dapur. Saat ini, BGN juga tengah menyiapkan sistem pengadaan bahan baku digital untuk memastikan transparansi dan mencegah kongkalikong antara pemasok dan pengelola dapur.
Di akhir keterangannya, Sudaryono mengajak publik mendukung perbaikan tata kelola BGN. "Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, bahkan ada pelanggaran. Tapi kami siap menatap masa depan dan melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.