Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana dalam proses hibah lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan pengadaan lahan pengganti tanah Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sesampai di lokasi, Oegroseno justru mempertanyakan dasar hukum penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik. Menurutnya, kasus yang terjadi pada 2011 tersebut semestinya diawali dengan pemeriksaan internal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, bukan melalui Laporan Informasi (LI) seperti yang digunakan saat ini.
"Satu lagi pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim. 2011. Kalau 2011 kan berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum. Iya kan? Tapi dasarnya di situ pakai LI, Laporan Informasi," ujar Oegroseno di kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti permasalahan apa yang sedang diduga terjadi. Namun, karena menerima surat undangan resmi, ia merasa wajib untuk hadir dan memberikan keterangan yang diminta.
"Saya enggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Saya cari-cari kaitan apa, kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan," jelasnya.
Oegroseno juga menyoroti bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan lahan tersebut. Ia menyebut Polri telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2011, yang menurutnya menjadi salah satu indikator tidak adanya penyimpangan berarti.
"Lah ini 2011 bisa dicari pakai LI. Lah kalau semua Kapolda, Kapolri, Pak Hoegeng bisa dicarikan LI gimana? Gitu aja sih. Ya saya karena diundang, ya saya jelaskan saja," ucapnya dengan nada tegas.
Meski datang memenuhi panggilan, Oegroseno mengaku tidak membawa dokumen atau bukti apapun. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan saat itu sepenuhnya ditangani oleh panitia khusus, sementara dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdik) dan tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan.
"Semua ada panitianya, saya enggak tahu apa-apa. Saya Kalemdik (saat itu), iya kan? Panitia pengadaan pembelian tanah, Brigjen..., katanya sudah meninggal, ya enggak tahu nanti gimana. Semua itu kan ada panitianya. Apa lagi coba?" pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil klarifikasi dan tindak lanjut dari penyelidikan kasus lahan Sepolwan tersebut.