Peran Marjani sebagai pihak yang didakwa mengumpulkan uang dalam pusaran kasus korupsi Dinas PUPR Riau terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan akademisi hukum.
Sebagaimana diwartakan, persidangan yang berjalan tidak hanya berfokus pada pembuktian aktivitas pengumpulan uang, tetapi juga aliran dana serta pihak yang memberikan perintah.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Materil Fakultas Hukum Universitas Riau Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum menyatakan bahwa posisi Marjani saat ini harus dilihat secara objektif sebagai terdakwa dalam perkaranya sendiri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Kalau memang didakwakan sebagai pengumpul uang, bisa saja peran itu memang ada dan masuk akal. Tetapi yang harus dilihat nanti, uang yang dikumpulkan itu mengalir ke mana dan dia mengumpulkannya atas perintah siapa," ujar Erdianto sebagaimana dikutip dari laporan media.
Menurutnya, jaksa penuntut umum harus mampu membuktikan rangkaian perbuatan secara utuh, sementara di sisi lain terdakwa tetap memiliki hak penuh untuk melakukan pembelaan di muka persidangan.
Erdianto juga menegaskan bahwa segala keterangan yang disampaikan Marjani dalam persidangannya saat ini sudah tidak lagi memberikan pengaruh hukum terhadap perkara Abdul Wahid yang telah memiliki putusan tetap.
"Kasus Abdul Wahid sudah selesai, sudah sampai pada putusan. Jadi apa pun keterangan Marjani sekarang tidak lagi berpengaruh terhadap perkara Abdul Wahid. Ini sudah menjadi perkara Marjani sebagai terdakwa," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa posisi sebagai pengumpul uang tidak lantas membuat hukuman seseorang menjadi lebih ringan karena penerapan prinsip turut serta dalam hukum pidana.
"Hukumannya bisa saja lebih berat. Bisa juga sama, karena dalam hukum pidana ada kapasitas turut serta. Jadi nanti dilihat bagaimana sebenarnya perannya dan apa yang bisa dibuktikan di persidangan," pungkas Erdianto.