Sebagaimana diwartakan oleh media lokal, eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilaporkan memilih untuk tidak menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara suap dan gratifikasi.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga dan penasihat hukum melakukan pertimbangan mendalam, khususnya terkait dengan kondisi psikologis keluarga yang menjadi fokus utama saat ini.
Berdasarkan laporan kuasa hukum Sugiri Sancoko, yaitu Indra Priangkasa, hingga batas waktu yang berjalan pihaknya belum menerima instruksi untuk mendaftarkan permohonan banding, meskipun awalnya sang klien sempat berniat menempuh jalur hukum lanjutan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Per hari ini ya tidak banding. Ndak tahu kalau malam nanti tetiba menghubungi saya untuk banding," ungkap Indra saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (20/8/2026).
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa dari segi substansi hukum, Sugiri sebelumnya meyakini dakwaan kesatu dan kedua seharusnya tidak terbukti, sementara dakwaan ketiga dinilai masih menyisakan ruang perdebatan dalam pembuktian persidangan.
Dalam amar putusannya, Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman pidana badan selama 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp6,7 miliar terkait kasus yang menjeratnya.