Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dihebohkan dengan terbongkarnya kasus asusila yang melibatkan dua orang Aparatur Sipil Negara, yakni seorang kepala sekolah dan seorang guru SD. Berdasarkan laporan media, tindakan tidak terpuji tersebut terungkap setelah rekaman kamera pengawas di dalam ruang kelas beredar luas di media sosial.
Aksi bejat yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan itu akhirnya terbongkar berkat kecurigaan dari sesama rekan kerja di sekolah tersebut. Merasa ada gelagat yang tidak biasa, para rekan kerja secara swadaya memasang perangkat kamera pengawas tersembunyi untuk membuktikan kecurigaan mereka.
Setelah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video, laporan resmi pun dilayangkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan pada awal Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak dinas langsung bergerak cepat mengambil langkah administratif yang tegas terhadap kedua oknum ASN yang bersangkutan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa mutasi tugas bagi kedua pelaku untuk menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan. Sang kepala sekolah ditarik langsung ke kantor dinas, sementara posisi kepemimpinan di sekolah tersebut diisi oleh pelaksana tugas.
"Sekarang yang laki-laki dia kepala sekolah, saya taruh di Dinas Pendidikan," ujar Kholid saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon.
Selain menarik sang kepala sekolah ke kantor dinas, pihak berwenang juga memberikan sanksi pemindahan tempat tugas bagi oknum guru perempuan ke lokasi yang cukup jauh dari sekolah asal mereka. Langkah ini diambil secara hati-hati agar penanganan kasus berjalan objektif dan profesional.
"Ini dia guru, sudah kita pindah ke tempat yang jauh," tambah Kholid.
Dalam keterangannya, Kholid juga menjelaskan bahwa kamera pengawas yang merekam tindakan asusila tersebut bukanlah fasilitas resmi milik sekolah, melainkan inisiatif mendarurat yang dilakukan secara mandiri oleh para staf dan rekan kerja yang gerah dengan gelagat pelaku.
"Teman-temannya inisiatif sendiri memasang CCTV. Artinya bukan CCTV aset sekolah itu," ungkap Kholid.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bahwa penanganan kasus pelanggaran etik berat ini langsung diproses secara hati-hati sejak laporan resmi diterima. Pihak dinas berupaya menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menimbulkan gejolak berkepanjangan di lingkungan institusi pendidikan setempat.