Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Dicopot dari Jabatan, Eks Kadisnaker...
BERITA

Dicopot dari Jabatan, Eks Kadisnaker Parepare Laporkan Pemkot ke Ombudsman

By Redaksi Kabayan News 2 min read 21 Agustus 2026
Eks Kadisnaker Parepare laporkan Pemkot ke Ombudsman karena dugaan abuse of power

Eks Kadisnaker Parepare laporkan Pemkot ke Ombudsman karena dugaan abuse of power

Berdasarkan laporan media, dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Parepare memanas setelah mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Parepare, Basuki Busrah, secara resmi melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Sebagaimana diwartakan, langkah hukum dan administratif ini diambil Basuki menyusul Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 yang menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan atau penonjoban terhadap dirinya pada Senin, 27 April 2026.

Basuki menilai keputusan pencopotan tersebut sarat dengan kejanggalan dan menduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang melibatkan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.

"Laporan sudah kami masukkan ke Ombudsman. Ada dugaan abuse of power dalam proses yang dilakukan," ungkap Basuki Busrah memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam keterangannya, Basuki menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemkot Parepare dinilai tidak tepat waktu karena berlangsung di tengah masa transisi anggaran dari APBD murni ke APBD perubahan.

Menurutnya, selisih administrasi dalam laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada periode transisi merupakan hal teknis yang wajar terjadi dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi berat.

Selain menyoroti kinerja Inspektorat, Basuki juga melayangkan kritik terhadap BKPSDM Pemkot Parepare yang dinilai gagal menjalankan fungsi verifikasi secara optimal lantaran langsung memproses sanksi tanpa menguji substansi persoalan secara mendalam.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, terutama terkait ketiadaan unsur dampak negatif yang signifikan.

"Kami ingin Ombudsman melihat apakah prosedur di Pemkot Parepare ini sudah sesuai aturan atau justru menyimpang. Ini penting, bukan hanya untuk saya, tapi juga bagi ASN lain," tegasnya.

Mengonfirmasi laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan meregistrasi aduan yang diajukan oleh eks pejabat Pemkot Parepare tersebut terkait persoalan kepegawaian.

Topics
parepare ombudsman asn kadisnaker pemerintah kota parepare berita daerah hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.