Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Aksi Gercep Polres Lampung Selatan...
BERITA

Aksi Gercep Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Curanmor hingga Senpi

By Redaksi Kabayan News 2 min read 22 Agustus 2026
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat memimpin konferensi pers ungkap kasus kriminal di wilayahnya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat memimpin konferensi pers ungkap kasus kriminal di wilayahnya

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan baru saja membeberkan deretan keberhasilan mereka dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan di Aula GWL Mako Polres setempat, Jumat (21/8/2026), polisi menyoroti berbagai capaian penegakan hukum yang signifikan.

Salah satu poin menarik dari paparan tersebut adalah adanya kesadaran warga dalam membantu keamanan wilayah. Pihak kepolisian mengapresiasi langkah Agus Supriyadi, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, yang secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi Colt 9 mm kepada petugas pada Kamis (20/8/2026). Barang berbahaya tersebut kini telah resmi diamankan di ruang barang bukti Satreskrim.

Selain aksi persuasif tersebut, jajaran kepolisian juga bergerak tegas memberantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebagaimana diwartakan oleh Tribunlampung.co.id, tim gabungan dari berbagai Polsek dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan sukses meringkus tersangka curanmor berinisial Hendra. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Palas pada Kamis (13/8/2026), setelah terbukti menggasak Honda Beat Deluxe milik warga Desa Pasuruan.

Tak berhenti di situ, Polsek Candipuro juga berhasil membekuk residivis curanmor kambuhan bernama Slamet Widodo alias Tukul. Warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur ini ditangkap pada Selasa (18/8/2026) setelah aksinya menggasak sepeda motor di Desa Sinar Pasmah terekam CCTV. "Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap AKBP Deddy Kurniawan dalam keterangannya.

Terkait pengembangan kasus lebih lanjut, Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti kini tengah menjalani proses penyidikan intensif. Langkah ini diambil guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Lampung Selatan tetap kondusif.

Topics
polres lampung selatan curanmor senpi rakitan kriminalitas hukum lampung akbp deddy kurniawan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.