Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Polres Bengkalis Bekuk 3 Pengedar,...
BERITA

Polres Bengkalis Bekuk 3 Pengedar, Sita Sabu dan Ganja di Kandis

By Redaksi Kabayan News 2 min read 20 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tiga terduga pelaku peredaran narkotika di Kandis

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tiga terduga pelaku peredaran narkotika di Kandis

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. Berdasarkan laporan Suara Indonesia News, petugas sukses mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84, Desa Kandis, Kabupaten Siak, pada Selasa (18/8/2026).

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus petugas di lapangan masing-masing berinisial L.F.T. (30) dan M.R.T. (16) yang ditangkap di sebuah rumah, serta seorang pelaku lainnya berinisial D.S. (28) yang diamankan tidak jauh dari lokasi pertama.

Dalam operasi penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan menyeluruh dan mendapati sejumlah barang bukti. Petugas menyita 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram serta 3 bungkus ganja dengan berat kotor mencapai 391 gram.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan berbagai barang pendukung yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut, mulai dari dua unit timbangan digital, plastik klip bening, handphone, hingga satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan ketiga terduga pelaku ini saja. Penyelidikan lanjutan akan terus digencarkan untuk membongkar jaringan sindikat yang lebih besar.

"Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," demikian pernyataan pihak kepolisian sebagaimana dikutip dari laporan media.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para terduga pelaku kini harus mendekam di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Topics
polres bengkalis narkoba kandis siak hukum kriminalitas polda riau
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.