Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memastikan tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sepanjang bulan Agustus hingga September 2026.
Serikat buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal ini memilih jalur dialog dengan menyampaikan empat tuntutan utama secara langsung kepada pihak pemerintah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKeputusan tersebut diambil untuk meredam kekhawatiran publik sekaligus memastikan aspirasi pekerja tetap tersampaikan tanpa harus turun ke jalan.
Pihak serikat buruh berharap pemerintah segera merespons substansi tuntutan tersebut demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Empat Tuntutan Utama KSPI dan Penjelasan Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal memaparkan bahwa lembaganya membawa empat poin penting dalam daftar tuntutan kepada pemerintah pusat.
"Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Pajak JHT 0 persen. Pembayaran pesangon bagi buruh yang ter-PHK, dihapus 0,5 kali aturan menjadi 1 kali aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Sahkan RUU Ketenagakerjaan," ujar Said, Kamis 6 Agustus 2026.
Tuntutan tersebut mencakup desakan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua menjadi nol persen serta kepastian pembayaran hak pesangon korban PHK.
Seluruh poin aspirasi itu telah diserahkan kepada jajaran menteri dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat agar segera ditindaklanjuti secara serius.